Harta Tri Taruna, Jaksa Ditangkap KPK, Ternyata Lebih Kaya dari Kajari HSU, Pernah Minus Rp20 Juta

[ad_1]

Ringkasan Berita:

  • KPK akhirnya menangkap Tri Taruna Fariadi, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, yang sempat kabur dan menabrak penyidik saat OTT kasus pemerasan Desember 2025.
  • Total tiga pejabat Kejari HSU ditetapkan tersangka pemerasan terhadap sejumlah dinas daerah, dengan dugaan aliran uang sedikitnya Rp804 juta.
  • Data LHKPN menunjukkan Tri Taruna memiliki harta Rp1,64 miliar per 2024, lebih besar dari Kepala Kejari HSU yang menjadi atasannya.

 

TRIBUNNEWS.COM Tri Taruna Fariadi, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, akhirnya berhasil digelandang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

Tri Taruna sebelumnya berhasil lolos saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025) siang.

Dikabarkan pria yang menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) itu menabrak penyidik KPK saat hendak diamankan.

Kini, total ada 3 pejabat Kejari HSU yang ditangkap buntut kasus pemerasan, mereka adalah:

  • Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan Albertinus Parlinggoman Napitupulu
  • Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto
  • Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna 

Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto lebih dulu ditahan sejak Sabtu (20/12/2025).

Sementara Tri Taruna baru tiba di gedung KPK Jakarta pada Senin (22/12/2025) siang sekira pukul 12.51 WIB. 

Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai beberapa hari kabur.

Baca juga: Tri Taruna, Kasi Datun Kejari HSU Mengaku Ketakutan Hingga Kabur Saat Hendak Ditangkap KPK

Pantauan Tribunnews, menunjukkan Tri Taruna turun dari ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.35 WIB. 

Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 100, dengan tangan diborgol.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah pejabat daerah.

Mulai pejabat di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD.

Albertinus Napitupulu memeras dengan modus agar laporan pengaduan atau dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya dalam kurun waktu November sampai dengan Desember 2025.

“Saudara APN (Albertinus Napitupulu) diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yakni Saudara ASB (Asis Budianto) selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri ASU serta pihak lainnya,” urai Asep, dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Selasa (22/12/2025).

Asep melanjutkan, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf E, pasal 12 huruf F, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 996 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP.

Tri Taruna Lebih Kaya dari Kepala Kejari HSU



[ad_2]

About admin

Check Also

Online Casino mit Lizenz in Deutschland.6395 (2)

Online Casino mit Lizenz in Deutschland ▶️ SPIELEN Содержимое Online Casinos mit Lizenz in Deutschland …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *