Ibunda Menangis Histeris Usai Hakim Putuskan Laras Faizati Tidak Perlu Dipenjara: ‘Allahu Akbar’

[ad_1]

Ringkasan Berita:

  • Ibunda Laras Faizati menangis usai majelis hakim mengetuk palu dan menyatakan Laras Faizati tidak perlu dipenjara.
  • Beberapa anggota keluarga lain yang hadir juga tampak tersedu-sedu.
  • Ruang sidang yang sejak pagi padat mendadak dipenuhi bisik-bisik lega dan pelukan antar keluarga.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tangis pecah di barisan depan ruang sidang begitu majelis hakim mengetuk palu dan menyatakan Laras Faizati tidak perlu dipenjara terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025.

Ibunda Laras, yang sejak awal sidang tampak tegang, langsung menunduk sambil memeluk kerabat di sampingnya. 

Baca juga: 4 Hari Lagi Ulang Tahun, akankah Laras Faizati Divonis Bebas Majelis Hakim?

Air matanya mengalir deras, wajahnya memerah, bahunya bergetar keras menahan emosi yang akhirnya tak terbendung.

Pantauan Tribunnews di lokasi, sang ibu berulang kali mengusap wajahnya, lalu kembali menangis lebih kencang ketika nama Laras disebut hakim dalam amar putusan. 

Di sebelahnya, seorang perempuan berhijab memeluknya erat, sementara pihak keluarga lainnya memejamkan mata sambil menangkupkan tangan seperti berdoa.

 

LARAS FAIZATI – Laras Faizati dipeluk erat ibunya saat tiba di ruang sidang jelang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Sang ibu tampak menahan tangis melihat putrinya. (Igman Ibrahim) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

 

Beberapa anggota keluarga lain yang hadir juga tampak tersedu-sedu. 

Ada yang menutup mulut, ada yang memandang kosong ke depan seolah masih tidak percaya putusan yang baru saja disampaikan.

“Allahu akbar, allahu akbar,” teriak keluarga dan kerabat usai mendengarkan Laras Faizati resmi dibebaskan dari tahanan.

Baca juga: Laras Faizati Jalani Sidang Duplik Hari Ini, Jadi Jalan Terakhir Sebelum Divonis Majelis Hakim

Di sisi lain ruangan, puluhan wartawan langsung berdiri, mengangkat kamera dan ponsel untuk merekam momen tersebut. 

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sejak pagi padat mendadak dipenuhi bisik-bisik lega dan pelukan antar keluarga.

Ibunda Laras sempat menunduk lama, memegang dada, sebelum akhirnya kembali dipeluk oleh kerabatnya. 

Sesekali ia menatap ke arah Laras yang masih duduk di kursi persidangan.

Sebagai informasi, Laras Faizati sejatinya divonis terbukti bersalah secara sah telah melakukan penghasutan. 

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laras.

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jaksel menimbang Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat dilakukan pidana pengawasan selama 1 tahun. 

Majelis Hakim PN Jaksel pun memerintahkan agar Laras bisa dibebaskan dari tahanan.



[ad_2]

About admin

Check Also

R7 онлайн казино вход на сайт авторизация и восстановление пароля.5340

R7 онлайн казино – вход на сайт, авторизация и восстановление пароля ▶️ ИГРАТЬ Содержимое R7 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *